Makna Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945
a.
Makna Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945
Setiap warga negara berhak
mendapatkan hak-hak azasinya yang meliputi hak azasi pribadi, hak azasi
ekonomi, hak azasi politik, hak azasi sosial dan kebudayaan, hak azasi
mendapatkan pengayoman dan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
serta hak azasi terhadap perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan hukum.
Keseluruhan hak azasi manusia di negara kita tercantum di dalam UUD 1945.
Alinea pertama adalah suatu pengakuan hak azasi kebebasan atau
kemerdekaan semua bangsa dari segala bentuk penjajahan dan penindasan oleh
bangsa lain. Contoh jika Anda sedang berbicara dengan teman Anda berilah kesempatan
kebebasan mereka untuk mengeluarkan pendapat jangan Anda memaksa kehendak.
Alinea kedua adalah pengakuan hak azasi sosial yang berupa keadilan
dan pengakuan azasi ekonomi yang berupa kemakmuran dan kesejahteraan. Contoh
lihatlah di lingkungan sekitar Anda tentang hubungan antara majikan atau tuan
tanah atau pemilik kapal dengan nelayan atau pekerja.
Alinea ketiga adalah hak kodrat yang dianugerahkan oleh Tuhan Yang
Maha Esa kepada semua bangsa. Contoh hak untuk memeluk agama, berbicara dan
lain sebagainya.
Alinea keempat adalah memuat tujuan negara. Contoh pak polisi tidak
boleh menangkap seseorang tanpa alasan yang jelas, pemerintah harus memajukan
kesejahteraan umum dan juga kita hendaknya ikut mewujudkan ketertiban dunia dan
lain sebagainya.
b. Pola Batang Tubuh UUD 1945
Di dalam batang tubuh UUD 1945 terdapat beberapa ketentuan yang mengatur
persamaan derajat manusia yang dicantumkan sebagai hak dan kewajiban warga
negara, antara lain:
1. Segala warga negara bersamaan kedudukan dalam hukum
dan pemerintahan (pasal 27 ayat 1).
2. Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2).
3. Kebebasan berserikat,
berpendapat dan berpolitik (pasal 28).
4. Kebebasan memeluk dan
melaksanakan agama/kepercayaan (pasal 29 ayat 1).
5. Hak dan kewajiban membela
negara (pasal 30).
6. Tiap-tiap warga negara
berhak mendapatkan pengajaran (pasal 31).
7. Dan amandemen kedua
dicantumkan pada pasal 28a - 28 j.
Hubungan Pembukaan dengan Batang Tubuh UUD 1945
Pokok-pokok
pikiran pembukaan UUD 1945, merupakan suasana kebatinan Undang-Undang
DasarNegara Indonesia serta mewujudkan cita hukum yang menguasai hkum dasar
Negara, baik yang tertulis maupun tidak tertulis, dan pokok-pokok pikrab
tersebut dijelmakan dalam pasal UUD 1945.
Oleh karena itu, dipahami bahwa
suasana kebatinan UUD 1945 serta cita hukum UUD 1945 bersumber atau dijiwaioleh
dasar falsafat Pancasila. Inilah yang dimaksud dengan arti dan fungsi Pancasila
sebagai Dasar Negara. Dengan demikian, jelaslah bahwa Pembukaan UUD 1945
mempunyai fungsi atau hubungan langsungdegan Batang Tubuh UUD 1945, karena
Pembukaan UUD 1945 mengandung pokok-pokok pikiran yang dijabarkan lebih lanjut
dalam pasal-pasal di Batang Tubuh UUD 1945 tersebut. Pembukaan UUD 1945yang
merupakan kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, bahkan hal ini menjadi
rangkaian kesatuan nilai dan norma yang terpadu.Batang Tubuh UUD 1945 terdiri
dari rangkaian pasal-pasal merupakan perwujudan pokok-pokok pikiran yang
terkandung dalam Pembukaan UUD 1945, yang tidak lain adalah pokok pikiran :
PersatuanIndonesia, Keadilan social, Kedaulatan Rakyat berdasar atas kerakyatan
danpermusyawaratan/perwakilan, dan Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar
Kemanusiaan yang adil danberadab.Pokok-pokok pikiran tersebut tidak laib adalah
pancaran dari Pancasila yang telah nanpu nenberikanemangat dan terpancang
dengan khidmay dalam perangkat UUD 1945. Semangat (Pembukaan) padahakikatnya
merupakan suatu rangkaian lesatuan yang tak dapat dipisahkan. Kesatuan serta
semangatyang demikian itulah yang harus diketahui, dipahami, dan dihayati oleh
setiap insan warga NegaraIndonesia.
Hubungan
Pembukaan UUD 1945 dengan Batang Tubuh UUD 45
1. Alinea 1,2,3 a
tidak memiliki hub. Causal organis dengan UUD 1945 karena berisi
hal-hal yang mendahului kemerdekaan
2.
Alinea 4 a memiliki hub. Causal organis dg uud45 krn berisi hal-hal pokok
bagi terselenggaranya negara ;
a.
Uud ditentukan akan ada
b.
Yg diatur dalam UUD adalah pembentukan pemerintahan negara
c.
bentuk negarà republik berkedaulatan rakyat
d.
Pancasila sbg dasar negara
Thanks informasinya
BalasHapusterimakasih atas infonya min :)
BalasHapusThank u!
BalasHapusThank u?
BalasHapusYour welcome
HapusMantap
BalasHapus