Powered By Blogger

Selasa, 28 Februari 2012

HUBUNGAN PEMBUKAAN UUD DENGAN BATANG TUBUH UUD !945


Makna Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945

 
a. Makna Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945


    Setiap warga negara berhak mendapatkan hak-hak azasinya yang meliputi hak azasi pribadi, hak azasi ekonomi, hak azasi politik, hak azasi sosial dan kebudayaan, hak azasi mendapatkan pengayoman dan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan serta hak azasi terhadap perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan hukum. Keseluruhan hak azasi manusia di negara kita tercantum di dalam UUD 1945.

Pada materi ini akan dijelaskan tentang makna yang terkandung pada alinea pembukaan UUD 1945.
Alinea pertama adalah suatu pengakuan hak azasi kebebasan atau kemerdekaan semua bangsa dari segala bentuk penjajahan dan penindasan oleh bangsa lain. Contoh jika Anda sedang berbicara dengan teman Anda berilah kesempatan kebebasan mereka untuk mengeluarkan pendapat jangan Anda memaksa kehendak.
Alinea kedua adalah pengakuan hak azasi sosial yang berupa keadilan dan pengakuan azasi ekonomi yang berupa kemakmuran dan kesejahteraan. Contoh lihatlah di lingkungan sekitar Anda tentang hubungan antara majikan atau tuan tanah atau pemilik kapal dengan nelayan atau pekerja.
Alinea ketiga adalah hak kodrat yang dianugerahkan oleh Tuhan Yang Maha Esa kepada semua bangsa. Contoh hak untuk memeluk agama, berbicara dan lain sebagainya.
Alinea keempat adalah memuat tujuan negara. Contoh pak polisi tidak boleh menangkap seseorang tanpa alasan yang jelas, pemerintah harus memajukan kesejahteraan umum dan juga kita hendaknya ikut mewujudkan ketertiban dunia dan lain sebagainya.

b. Pola Batang Tubuh UUD 1945
Di dalam batang tubuh UUD 1945 terdapat beberapa ketentuan yang mengatur persamaan derajat manusia yang dicantumkan sebagai hak dan kewajiban warga negara, antara lain:
1.    Segala warga negara bersamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan (pasal 27 ayat 1).
2.    Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2).
3.    Kebebasan berserikat, berpendapat dan berpolitik (pasal 28).
4.    Kebebasan memeluk dan melaksanakan agama/kepercayaan (pasal 29 ayat 1).
5.    Hak dan kewajiban membela negara (pasal 30).
6.    Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran (pasal 31).
7.    Dan amandemen kedua dicantumkan pada pasal 28a - 28 j.





Hubungan Pembukaan dengan Batang Tubuh UUD 1945

      Pokok-pokok pikiran pembukaan UUD 1945, merupakan suasana kebatinan Undang-Undang DasarNegara Indonesia serta mewujudkan cita hukum yang menguasai hkum dasar Negara, baik yang tertulis maupun tidak tertulis, dan pokok-pokok pikrab tersebut dijelmakan dalam pasal UUD 1945.
      Oleh karena itu, dipahami bahwa suasana kebatinan UUD 1945 serta cita hukum UUD 1945 bersumber atau dijiwaioleh dasar falsafat Pancasila. Inilah yang dimaksud dengan arti dan fungsi Pancasila sebagai Dasar Negara. Dengan demikian, jelaslah bahwa Pembukaan UUD 1945 mempunyai fungsi atau hubungan langsungdegan Batang Tubuh UUD 1945, karena Pembukaan UUD 1945 mengandung pokok-pokok pikiran yang dijabarkan lebih lanjut dalam pasal-pasal di Batang Tubuh UUD 1945 tersebut. Pembukaan UUD 1945yang merupakan kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, bahkan hal ini menjadi rangkaian kesatuan nilai dan norma yang terpadu.Batang Tubuh UUD 1945 terdiri dari rangkaian pasal-pasal merupakan perwujudan pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945, yang tidak lain adalah pokok pikiran : PersatuanIndonesia, Keadilan social, Kedaulatan Rakyat berdasar atas kerakyatan danpermusyawaratan/perwakilan, dan Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar Kemanusiaan yang adil danberadab.Pokok-pokok pikiran tersebut tidak laib adalah pancaran dari Pancasila yang telah nanpu nenberikanemangat dan terpancang dengan khidmay dalam perangkat UUD 1945. Semangat (Pembukaan) padahakikatnya merupakan suatu rangkaian lesatuan yang tak dapat dipisahkan. Kesatuan serta semangatyang demikian itulah yang harus diketahui, dipahami, dan dihayati oleh setiap insan warga NegaraIndonesia.

Hubungan Pembukaan UUD 1945 dengan Batang Tubuh UUD 45
1.        Alinea 1,2,3 a tidak memiliki hub. Causal organis dengan UUD         1945 karena  berisi hal-hal yang mendahului kemerdekaan
2.        Alinea 4 a memiliki hub. Causal organis dg uud45 krn berisi hal-hal pokok bagi terselenggaranya negara ;
a.              Uud ditentukan akan ada
b.             Yg diatur dalam UUD adalah pembentukan pemerintahan negara
c.                    bentuk negarà republik berkedaulatan rakyat
d.             Pancasila sbg dasar negara


6 komentar: